Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bakal Gajah berdiri pada tahun 2018 berdasarkan Peraturan Desa Nomor: 2 /Tahun 2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Penetapan dan Pengangkatan Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bakal Gajah pada tahun 2018. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bakal Gajah diberi nama BUMDes Gajah Mandiri .BUMDes Gajah Mandiri Desa Bakal Gajah terdiri dari 3 unit usaha, yaitu unit Depot Air Minum, Gas,dan Ternak Ayam Boiler.
Depot Air Minum
Unit Pangkalan Gas
Unit Ayam Boiler
Struktur Kepengurusan BUMDes Gajah Mandiri Desa Bakal Gajah disusun sebagai berikut:
Struktur Organisasi Tata Kerja BUMDes GAJAH MANDIRI